Selamat Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 Tahun
AYO KERJA- Berhenti Retorika - Jangan Lagi Umbar Janji Palsu
Peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia - 26th
Untuk Sewa Pick Up Untuk Pindahan atau Angkut Barang hubungi 0813-812-9-4141. Kami melayani area Jabodetabek.
Sewa Pick Up untuk Angkut Barang dan Jasa Pindahan. Melayani Pindahan Apartemen, Pindahan Kos, Pindahan Kontrakan, Pindahan Rumah, dll. Melayani Pindahan Jakarta, Pindahan Bogor, Pindahan Bekasi, Pindahan Depok dan Pindahan Tangerang 24 Jam. Alamat Pool: Perumahan Harapan Jaya Blok A, Bekasi
Showing posts with label MTF Transport. Show all posts
Showing posts with label MTF Transport. Show all posts
Monday, August 17, 2015
Sunday, July 19, 2015
Selamat Idul Fitri 1436 H
Kami segenap Direksi dan Karyawan MTF Transport mengucapkan selamat Idul Fitri 1436 H. Mohon maaf lahir dan batin.
Sewa Pick Up - 081381294141 (Jabodetabek)
Sewa Pick Up - 081381294141 (Jabodetabek)
Tuesday, June 16, 2015
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1436 H
1 tahun tak terasa Ramadhan pun telah kembali mendatangi kita Semoga yang dilalui dan dilakukan Menjadikan kebaikan di bulan suci ini Marhaban yaa Ramadhan 1436 H, Selamat menunaikan ibadah puasa.
Untuk sewa pick up buat pindahan hubungi MTF Transport 081381294141 (Jabodetabek)
Untuk sewa pick up buat pindahan hubungi MTF Transport 081381294141 (Jabodetabek)
Thursday, January 1, 2015
HAPPY NEW YEAR 2015
HAPPY NEW YEAR 2015
Hiduplah di waktu yang terbatas, besok hanyalah bayangan, dan kemarin adalah mimpi. Yang ada hanya sekarang atau hari ini. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini, karena kau hanya hidup di hari ini.
Hiduplah di waktu yang terbatas, besok hanyalah bayangan, dan kemarin adalah mimpi. Yang ada hanya sekarang atau hari ini. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini, karena kau hanya hidup di hari ini.
Sunday, July 27, 2014
MTF Transport - LIBUR LEBARAN 1435 H
MTF Transport mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
Kami libur dari tanggal 27 July - tanggal 31 July 2014.
Mohon maaf jika ada SMS atau telpon yang tidak terjawab dalam tanggal ini.
Kami libur dari tanggal 27 July - tanggal 31 July 2014.
Mohon maaf jika ada SMS atau telpon yang tidak terjawab dalam tanggal ini.
Friday, April 18, 2014
Biaya / Harga Sewa Pick Up dan Jasa Pindahan
Penentuan harga / biaya untuk sewa pick up dan jasa pindahan adalah sebagai berikut:
1. Harga/Biaya sewa harian - untuk sewa pick up dengan durasi 12 jam sehari / borongan / luar kota Jabodetabek. Kontak kami untuk mendapatkan harga terbaik untuk sewa borongan (sewa pick up termasuk supir, kernet jika diperlukan).
2. Harga/Biaya sewa per rit - Harga termasuk berikut dan ditentukan oleh:
- Harga/Biaya sewa pick up dan supir untuk maksimum 4 Jam - Rp.200.000
- Harga/Biaya ongkos bensin/BBM, tol dan parkir jika ada.
- Biaya untuk kernet jika diperlukan - per orang = Rp.50.000/rit atau maksimum 4 jam.
- Negosiasi dapat dilakukan mempertimbangkan jarak, lokasi, dan tingkat kesulitan pengangkutan (banyak barang, berat dan volume barang).
3. Tidak ada biaya lainnya setelah harga disepakati kecuali atas kebaikan client (tips ke driver/kernet).
SMS detail berikut:
1. Alamat asal dan tujuan akhir barang - sebutkan juga alamat transit jika memang diperlukan untuk mampir ke tempat lain sebelum tujuan akhir.
2. Jenis-jenis barang yang diangkat, jika memungkinkan sebutkan dimensinya (panjang x lebar x tinggi)
3. Sebutkan kondisi lokasi (jarak dari tempat parkir, lantai berapa, ada lift atau tidak, dll)
4. Perlu bantuan kernet, berapa orang.
Semakin lengkap anda menyebutkan detail tersebut di atas akan semakin mudah bagi kami untuk menentukan biaya / harga sewa pick up dan jasa pindahan.
Untuk sewa pick up dan jasa pindahan hubungi MTF Transport - 085692381082 / 081381294141
1. Harga/Biaya sewa harian - untuk sewa pick up dengan durasi 12 jam sehari / borongan / luar kota Jabodetabek. Kontak kami untuk mendapatkan harga terbaik untuk sewa borongan (sewa pick up termasuk supir, kernet jika diperlukan).
2. Harga/Biaya sewa per rit - Harga termasuk berikut dan ditentukan oleh:
- Harga/Biaya sewa pick up dan supir untuk maksimum 4 Jam - Rp.200.000
- Harga/Biaya ongkos bensin/BBM, tol dan parkir jika ada.
- Biaya untuk kernet jika diperlukan - per orang = Rp.50.000/rit atau maksimum 4 jam.
- Negosiasi dapat dilakukan mempertimbangkan jarak, lokasi, dan tingkat kesulitan pengangkutan (banyak barang, berat dan volume barang).
3. Tidak ada biaya lainnya setelah harga disepakati kecuali atas kebaikan client (tips ke driver/kernet).
SMS detail berikut:
1. Alamat asal dan tujuan akhir barang - sebutkan juga alamat transit jika memang diperlukan untuk mampir ke tempat lain sebelum tujuan akhir.
2. Jenis-jenis barang yang diangkat, jika memungkinkan sebutkan dimensinya (panjang x lebar x tinggi)
3. Sebutkan kondisi lokasi (jarak dari tempat parkir, lantai berapa, ada lift atau tidak, dll)
4. Perlu bantuan kernet, berapa orang.
Semakin lengkap anda menyebutkan detail tersebut di atas akan semakin mudah bagi kami untuk menentukan biaya / harga sewa pick up dan jasa pindahan.
Untuk sewa pick up dan jasa pindahan hubungi MTF Transport - 085692381082 / 081381294141
Monday, April 7, 2014
Bagaimana Mengurus Perpanjangan KEUR/KIR dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) di Bekasi
Pelanggan dan calon pelanggan MTF Transport - Sewa Pick Up untuk pindahan dan angkutan barang, pada tanggal 7 April 2014 kami melakukan perpanjangan uji KIR di kantor Dishub Kota Bekasi. KIR kendaraan kami seharusnya habis pada 11 April 2014.
Sebagai saran untuk perpanjangan KIR sebaiknya dilakukan di hari dimana KIR tersebut habis, karena perpanjangan KIR dilihat dari tanggal pengujiannya sampai 6 bulan ke depan.
Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Bekasi, di Bulak Kapal, Bekasi Timur yang beritanya sementara dialihkan ke Rawalumbu Bekasi ternyata masih beroperasi.
Driver kami bertanya ke petugas DLLAJ di bawah flyover Summarecon (dekat SPBU di Jl. Juanda) dan diarahkan ke Bulak Kapal. Karena driver kami seorang diri maka ditawarkan bantuan untuk mengurus KIR tersebut, namun driver kami hendak mengetahui prosesnya sendiri sehingga terpaksa ditolak.
Sampai lokasi pukul 08.30 driver kami langsung diarahkan untuk mengikuti antrian kendaraan yang lebih dulu datang. Sebelumnya di luar area banyak sekali orang-orang yang menawarkan bantuan/calo untuk pengurusan KIR, namun hanya dilewati saja. Di dalam, banyak sekali kendaraan yang antri sehingga untuk sampai ke bagian pengecatan peneng (menghapus tanggal kadaluwarsanya dengan cat hitam) sekitar 1 jaman.
Karena driver kami sendirian maka ada seseorang yang menawarkan bantuan lagi untuk mendaftarkan dokumen ke dalam gedung di area pengecatan peneng. Karena driver kami sedang antri kendaraan dan tidak memungkinkan untuk parkir serta melihat kondisi area yang penuh sesak, maka dengan terpaksa driver kami menerima tawaran tersebut, sambil meneruskan antrian.
Sangat disarankan jika hendak mengurus KIR sendiri tanpa bantuan calo sebaiknya bawa teman atau jika sendiri kendaraan diparkirkan dulu sebelum ikut antrian.
Orang tersebut meminta Buku KIR, SIPA (Surat Ijin Pengusaha Angkutan) yang lama dan fotocopy KTP pemilik mobil tanpa meminta uang atau bernegosiasi mengenai biaya.
Diserahkan semua dokumen yang diperlukan dan driver melanjutkan antrian sampai bagian pengujian.
Di dalam sudah ada petugas yang membawa berkas uji unit kami dan siap melakukan pengujian.
Kemudian mobil diuji Lampu-lampu, klakson, lampu parkir mundur, kemudian dicek kolong mobil tersebut, dan terakhir melakukan tes rem dengan bantuan alat khusus yang ada di area pengujian.
Semua proses tersebut selesai sekitar 15-20 menitan dan unit kami keluar dari area pengujian pukul 11.30.
Karena pengujian sudah selesai maka kami hubungi orang yang membantu pengurusan dokumen di dalam dan kami diminta untuk memarkirkan kendaraan di tempat parkir dan menunggu di luar.
Sampai pukul 13.00 driver kami gelisah karena belum dihubungi oleh orang yang membantu tersebut sehingga setelah dikonfirmasi lagi ternyata dokumen kami terselip dan harus menunggu lagi.
Sambil menunggu driver kami berkomunikasi dengan orang-orang yang juga sedang menunggu pengurusan KIR nya dan mendapat informasi kalau rata-rata biaya yang dikeluarkan jika melalui calo adalah Rp.350.000 untuk kendaraan kecil/paling murahnya.
Sedangkan dari obrolan juga didapat informasi kalau mengurus sendiri biaya nya berkisar sekitar Rp.140.000, namun jika mengurus sendiri katanya untuk SIPA dan IMB nya harus ditunggu lagi sekitar satu minggu.
Akhirnya buku KIR, SIPA dan IMB yang baru kami terima pada pukul 14.10 dan membayar biaya pada orang yang membantu tersebut sebesar Rp.300.000 (sudah total dengan SIPA, IMB dan iuran ORGANDA).
Untuk informasi masa perpanjangan KIR 6 bulan, SIPA dari Dispenda Kota Bekasi 1 tahun dan IMB (Ijin Muat Barang) dari Dispenda Kabupaten Bekasi berlaku selama 6 bulan. Kami juga membayar iuran ORGANDA tiap 6 bulan, disitu tertera iuran pada periode ini Rp.10.000 (iuran pertama dulu Rp.50.000).
Mobil keluar dari area dan membayar parkir yang telah ditentukan oleh petugas sebesar Rp.4000, lalu di pos berikutnya membayar uang retribusi Rp.6000 (semua tanpa karcis/tanda terima).
Demikian pengalaman kami dalam perpanjangan uji KIR di Dishub Kota Bekasi.
Berikut sedikit teori yang kami dapat dari website lain:
KIR berasal dari bahasa Belanda: KEUR, adalah adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Sebagai saran untuk perpanjangan KIR sebaiknya dilakukan di hari dimana KIR tersebut habis, karena perpanjangan KIR dilihat dari tanggal pengujiannya sampai 6 bulan ke depan.
Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Bekasi, di Bulak Kapal, Bekasi Timur yang beritanya sementara dialihkan ke Rawalumbu Bekasi ternyata masih beroperasi.
Driver kami bertanya ke petugas DLLAJ di bawah flyover Summarecon (dekat SPBU di Jl. Juanda) dan diarahkan ke Bulak Kapal. Karena driver kami seorang diri maka ditawarkan bantuan untuk mengurus KIR tersebut, namun driver kami hendak mengetahui prosesnya sendiri sehingga terpaksa ditolak.
Sampai lokasi pukul 08.30 driver kami langsung diarahkan untuk mengikuti antrian kendaraan yang lebih dulu datang. Sebelumnya di luar area banyak sekali orang-orang yang menawarkan bantuan/calo untuk pengurusan KIR, namun hanya dilewati saja. Di dalam, banyak sekali kendaraan yang antri sehingga untuk sampai ke bagian pengecatan peneng (menghapus tanggal kadaluwarsanya dengan cat hitam) sekitar 1 jaman.
Karena driver kami sendirian maka ada seseorang yang menawarkan bantuan lagi untuk mendaftarkan dokumen ke dalam gedung di area pengecatan peneng. Karena driver kami sedang antri kendaraan dan tidak memungkinkan untuk parkir serta melihat kondisi area yang penuh sesak, maka dengan terpaksa driver kami menerima tawaran tersebut, sambil meneruskan antrian.
Sangat disarankan jika hendak mengurus KIR sendiri tanpa bantuan calo sebaiknya bawa teman atau jika sendiri kendaraan diparkirkan dulu sebelum ikut antrian.
Orang tersebut meminta Buku KIR, SIPA (Surat Ijin Pengusaha Angkutan) yang lama dan fotocopy KTP pemilik mobil tanpa meminta uang atau bernegosiasi mengenai biaya.
Diserahkan semua dokumen yang diperlukan dan driver melanjutkan antrian sampai bagian pengujian.
Di dalam sudah ada petugas yang membawa berkas uji unit kami dan siap melakukan pengujian.
Kemudian mobil diuji Lampu-lampu, klakson, lampu parkir mundur, kemudian dicek kolong mobil tersebut, dan terakhir melakukan tes rem dengan bantuan alat khusus yang ada di area pengujian.
Semua proses tersebut selesai sekitar 15-20 menitan dan unit kami keluar dari area pengujian pukul 11.30.
Karena pengujian sudah selesai maka kami hubungi orang yang membantu pengurusan dokumen di dalam dan kami diminta untuk memarkirkan kendaraan di tempat parkir dan menunggu di luar.
Sampai pukul 13.00 driver kami gelisah karena belum dihubungi oleh orang yang membantu tersebut sehingga setelah dikonfirmasi lagi ternyata dokumen kami terselip dan harus menunggu lagi.
Sambil menunggu driver kami berkomunikasi dengan orang-orang yang juga sedang menunggu pengurusan KIR nya dan mendapat informasi kalau rata-rata biaya yang dikeluarkan jika melalui calo adalah Rp.350.000 untuk kendaraan kecil/paling murahnya.
Sedangkan dari obrolan juga didapat informasi kalau mengurus sendiri biaya nya berkisar sekitar Rp.140.000, namun jika mengurus sendiri katanya untuk SIPA dan IMB nya harus ditunggu lagi sekitar satu minggu.
Akhirnya buku KIR, SIPA dan IMB yang baru kami terima pada pukul 14.10 dan membayar biaya pada orang yang membantu tersebut sebesar Rp.300.000 (sudah total dengan SIPA, IMB dan iuran ORGANDA).
Untuk informasi masa perpanjangan KIR 6 bulan, SIPA dari Dispenda Kota Bekasi 1 tahun dan IMB (Ijin Muat Barang) dari Dispenda Kabupaten Bekasi berlaku selama 6 bulan. Kami juga membayar iuran ORGANDA tiap 6 bulan, disitu tertera iuran pada periode ini Rp.10.000 (iuran pertama dulu Rp.50.000).
Mobil keluar dari area dan membayar parkir yang telah ditentukan oleh petugas sebesar Rp.4000, lalu di pos berikutnya membayar uang retribusi Rp.6000 (semua tanpa karcis/tanda terima).
Demikian pengalaman kami dalam perpanjangan uji KIR di Dishub Kota Bekasi.
Berikut sedikit teori yang kami dapat dari website lain:
KIR berasal dari bahasa Belanda: KEUR, adalah adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Secara umum KIR/KEUR wajib pada kenderaan Plat Nomor Kuning seperti : taksi, rentcar, mobil penumpang umum, bus, truk. Tetapi tidak selalu harus plat kuning, kendaraan yg dipakai untuk keperluan niaga, parawisata juga harus melakukan UJI KIR.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB (Pemeriksaan Kenderaan Bermotor) di Kantor Samsat Daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Masa pengujian kendaraan bermotor dilakukan enam bulan sekali.
Hasil dari KIR kendaraan bermotor dibuktikan dengan dikeluarkannya BUKU KIR dan Bukti KIR yaitu Segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor dan yang disebut dengan “peneng”.
Pada pengujian, objek yang diperiksa adalah:
- Sistem pengereman dan daya pengereman
- Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama
- Emisi gas buang
- Dimensi dan bobot kendaraan
- Sistem kemudi beserta kaki-kakinya
- Speedometer
Prosedur Pengajuan KIR Baru :
- Mengisi formulir permohonan,
- Foto copy KTP pemilik Kendaraan,
- Foto copy BPKB,
- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum,
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji,
- Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan,
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Prosedur Perpanjangan KIR:
- Permohonan uji,
- STNK Asli yang masih berlaku,
- KTP pemilik kendaraan
- Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri,
- Bukti pembayaran biaya uji,
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Biaya pengajuan dan perpanjangan KIR:
- Sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Sunday, March 16, 2014
MTF Transport - Sewa Pick Up on Google Map
Search dan Klik Keyword SEWA PICK UP di Google Map dan anda akan menemukan alamat kami dan nomer kontak kami.
Mohon di komen di reviewnya agar kami dapat lebih memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda.
Mohon di komen di reviewnya agar kami dapat lebih memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda.
Monday, March 3, 2014
Service Rutin Kendaraan Suzuki Carry Pick Up Wide Deck - 5000 Km
| |
| Mobil Anda terdiri dari
ribuan komponen yang bekerja keras mengawal mobilitas Anda sehari - hari. Untuk
menjaga kondisi mobil tetap prima, maka servis berkala secara teratur ke Bengkel
Resmi Suzuki mutlak dilakukan. Dengan melakukan servis berkala hanya di Bengkel Resmi Suzuki, Anda akan memperoleh sejumlah keuntungan : - Menjaga mobil tetap prima & menjamin kenyaman Anda dalam berkendara, karena kendaraan selalu diperiksa dan dirawat secara rutin. - Diperbaiki oleh teknisi yang terlatih dan berpengalaman, serta hanya menggunakan suku cadang asli (Suzuki Genuine Part & Suzuki Genuine Oil) yang terjamin kualitasnya. - Mempertahankan garansi kendaraan Anda selama masa garansi dengan senantiasa melakukan servis berkala secara teratur. - Harga jual kembali kendaraan Anda tetap tinggi saat Anda menjualnya kembali Untuk servis berkala kendaraan Suzuki Anda, kami menyediakan menu servis sebagai berikut : Servis Berkala A Untuk kendaraan dengan jarak (km) atau waktu tempuh (bulan): 10.000 km / 6 bulan, 30.000 km / 18 bulan, 50.000 km / 30 bulan, 70.000 km / 42 bulan, 50.000 km / 54 bulan Penggantian Part & Material - Ganti oli mesin - Ganti filter oli Pemeriksaan & Analisa - Mesin (engine coolant,v-belt/rib belt & engine mounting) - Emission Control (emisi gas buang) - Ignition system (Ignition timing & kondisi busi) - Fuel system (filter udara, filter bensin & fuel line) - Brake system (brake shoe, disc pad & brake fluid) - Chassis & Body (kopling, AC, sistem kemudi, suspensi , kondisi roda & ban) Servis Berkala B Untuk kendaraan dengan jarak (km) atau waktu tempuh (bulan): 20.000 km / 12 bulan, 60.000 km / 36 bulan, 100.000 km / 60 bulan Penggantian Part & Material - Ganti oli mesin - Ganti filter oli - Ganti busi - Ganti oli transmisi - Ganti oli differential (jika dilengkapi) Pemeriksaan & Analisa - Mesin (engine coolant, v-belt/rib belt, engine mounting & timing belt) - Emission Control (fuel evaporation system & emisi gas buang) - Ignition system (Ignition timing) - Fuel system (filter udara, filter bensin & fuel line) - Brake system (brake shoe, disc pad, brake fluid & brake pipe (line)) - Chassis & Body (kopling, AC, sistem kemudi, suspensi, kondisi roda & ban) Servis Berkala C Untuk kendaraan dengan jarak (km) atau waktu tempuh (bulan): 40.000 km / 24 bulan, 80.000 km / 48 bulan Penggantian Part & Material - Ganti oli mesin - Ganti filter oli - Ganti engine coolant - Ganti busi - Ganti filter udara - Ganti brake fluid - Ganti oli transmisi - Ganti A/T Fluid (jika dilengkapi) - Ganti oli differential (jika dilengkapi) - Ganti filter element AC (jika dilengkapi) Pemeriksaan & Analisa - Mesin (v-belt/rib belt, engine mounting & timing belt) - Emission Control (fuel evaporation system & emisi gas buang) - Ignition system (Ignition timing) - Fuel system (filter bensin, fuel line) - Brake system (brake shoe, disc pad & brake pipe (line)) - Chassis & Body (kopling, sistem kemudi, suspensi, kondisi roda & ban) Servis Plus 5000 Untuk kendaraan dengan jarak (km) atau waktu tempuh (bulan): 5.000 km / 3 bulan, 15.000 km / 9 bulan, 25.000 km / 15 bulan, 35.000 km / 21 bulan, 45.000 km / 27 bulan, 55.000 km / 33 bulan, 65.000 km / 39 bulan, 75.000 km / 45 bulan, 85.000 km / 51 bulan, 45.000 km / 57 bulan, Penggantian Part & Material - Ganti oli mesin - Ganti filter oli Pemeriksaan & Analisa - Mesin (v-belt/rib belt & engine coolant) - Ignition system (Ignition timing & kondisi busi) - Fuel system (filter udara, filter bensin & fuel line) - Brake system (kondisi brake fluid) - Chassis & Body (kopling, AC, sistem kemudi, suspensi, kondisi roda & ban) Sumber: http://www.suzuki.co.id/suzuki_news_details.php?id=17153688&type=1&yearz= |
Tuesday, February 18, 2014
Spesifikasi Teknis Suzuki Carry Pick Up Wide Deck
Armada kami menggunakan Suzuki Carry Pick Up 1.5 Wide Deck yang baknya lebih lebar dan bisa dibuka dari ketiga sisinya, sehingga memudahkan dalam memuat barang meskipun posisi parkir dan lokasi pelanggan terbatas untuk manuver.
Berikut spesifikasi dari armada kami:
| Spesifikasi Suzuki Pick-Up | |||
| PICK UP WD & FD | |||
| DIMENSIONS | Wide Deck | Flat Deck | |
| Overall Length | mm | 3.93 | 3.78 |
| Overall Width | mm | 1.83 | 1.58 |
| Overall Height | mm | 1.85 | 1.825 |
| Wheelbase | mm | 1.97 | 1.97 |
| Front Tread | mm | 1.345 | 1.345 |
| Rear Tread | mm | 1.33 | 1.345 |
| Ground Clearance | mm | 180 | 180 |
| Minimum Turning Radius | m | 4.2 | 4.2 |
| Deck Lenght | mm | 2.35 | 2.2 |
| Deck Width | mm | 1.65 | 1.48 |
| Deck Height | mm | 370 | 300 |
| Deck Volume | lt | 1.435 | 976 |
| WEIGHT | |||
| Curb Weight | kg | 900 | 800 |
| Gross Vehicle Weight | kg | 2.085 | 1.945 |
| ENGINE | |||
| Type | G15A | ||
| Number of Cylinders | 4 In-Line | ||
| Number of Valves | 8 | ||
| Displacement | cm3 | 1.493 | |
| Bore x Stroke | mm | 75 x 84.5 | |
| Compression Ratio | ps/rpm | 8.95 : 1 | |
| Max. Output | nm/rpm | 77/6.000 | |
| Max. Torque | 11.2/3.500 | ||
| Fuel Distribution | Multi Point Injection (MPI) | ||
| TRANSMISSION | 5 M/T | ||
| Type | |||
| Gear Ratio | 1st | 3.579 | |
| 2nd | 2.094 | ||
| 3rd | 1.53 | ||
| 4th | 1 | ||
| 5th | 0.855 | ||
| Reverse | 3.727 | ||
| Final Gear Ratio | 4.875 | ||
| CHASSIS | |||
| Steering | Rack & Pinion | ||
| Brakes | Front | Ventilated Disc | |
| Rear | Drum, Leading & Trailing | ||
| Suspension | Front | MacPherson Strut & Coil Spring | |
| Rear | Leaf Spring | ||
| Tyres | 5.50-13-8PR | ||
| CAPACITY | |||
| Fuel Tank | Litre | 42 | |
| Seating Cap. | Persons | 3 | |
Aturan Pengangkutan Barang di Indonesia
Rekan-rekan mari kita berdiskusi sedikit mengenai peraturan pengangkutan barang di Indonesia.
Jika dicek di dari undang-undang nya maka angkutan barang termasuk juga angkutan orang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/ atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,
kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 160
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/ atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 168
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 173
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Sosialisasi proses penegakkan hukum Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 harus terus digalakkan oleh pemerintah terkait baik pusat dan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.44 tahun 1993, ketentuan dalam Pasal 115, disebutkan, ukuran kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatan harus memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi:
Lebar maksimum 2.500 mm; Tinggi maksimum 4200 mm, dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan; Panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm.
Sedangkan, rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan, atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 mm; panjang ROH 62,5 persen dari jarak sumbu, dan FOH 47,5 persen dari jarak sumbu; sudut perigi bagian belakang bawah kendaraan, sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan tanah.
Dalam upaya penanganan pelanggaran dimensi kendaraan bermotor, harus mencakup beberapa hal, diantaranya; pengawasan industri karoseri/bengkel modifikasi, yang meliputi bimbingan teknis, cek keberadaan SK Rancang bangun, serta cek kesesuaian fisik kendaraan, dengan SK Rancang Bangun dan proses penegakkan hukum di lapangan. Selain itu dilakukan pengawasan saat pelaksanaan pengujian KB (Kendaraan Bermotor), yakni mencakup cek prosedur pengujian, cek kompetensi penguji, cek kelengkapan peralatan uji, dan pemberian sanksi kepada petugas yang menyimpang. Juga diperlukan mengenai pengawasan bidang operasional, yakni pemberian sanksi pidana, pencabutan buku uji, serta larangan beroperasi.
Pelanggaran yang juga ditemukan pada kendaraan angkutan barang, yaitu berupa; pelanggaran tata cara pemuatan, pelanggaran berat muatan (overloading) saat penurunan kelebihan muatan di Jembatan Timbang, serta pelanggaran dimensi pada kendaraan.
Berikut contoh-contoh pelanggaran muatan yang biasa kita temukan di jalan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, banyak sekali aturan yang tersebar dalam pasal demi pasal mengenai ketentuan pelanggaran dan tata cara pemuatan dimensi mobil barang seperti yang diatur dalam undang-undang ini, meliputi; Pasal 48, mengatur soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 71, soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor melapor kepada POLRI; dan Pasal 106 Ayat (3) dan Ayat (5), mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait pengawasan muatan barang; Pasal 262, mengatur tentang kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); Pasal 277, mengatur ketentuan pidana tentang kewajiban uji tipe; Pasal 285 Ayat (2), mengatur ketentuan pidana tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor; Pasal 286, ketentuan pidana tentang persyaratan laik jalan kendaraan bermotor; dan Pasal 287 Ayat (6), ketentuan pidana tentang penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
Pasal 288 Ayat (3), mengenai ketentuan pidana tentang surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala; Pasal 301, mengenai ketentuan pidana tentang jaringan jalan sesuai kelas jalan; Pasal 305, mengatur ketentuan pidana tentang kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus; Pasal 306, soal ketentuan pidana tentang surat muatan; Pasal 307, mengenai ketentuan pidana tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan angkutan barang umum; dan Pasal 308, mengenai ketentuan pidana tentang perizinan angkutan.
Disamping itu, ketentuan lainnya yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, yakni Pasal 115, mengenai ukuran dan muatan kendaraan bermotor.
Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan beberapa pasal demi pasal terkait ketentuan pidana yang mengaturnya, diantaranya meliputi;
Pasal 277; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 286; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat (6); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288 ayat (3); Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 301; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 305; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 307; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 308; Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Tambahan info untuk pelaku usaha sewa pick up dan pemilik kendaraan angkut barang lainnya di Bekasi:
Ketika UU 14/1992 masih berlaku, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang.
Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia"
Para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, hendaknya juga mengetahui tentang UU No:22 Tahun 2009. Harap diperhatikan bahwa yang berhak untuk menyetop dan menanyakan kelengkapan surat -surat kendaraan di jalan raya adalah polisi seperti yang diamanatkan undang-undang.
PERATURAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI:
MTF Transport akan berusaha mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan muatan dari pelanggan kami.
Sumber:
1. Kumpulan aturan/UU Perhubungan Darat
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=category&id=13&Itemid=555513
2. Berita Sosialisai ketentuan berat muatan
http://berita21.wordpress.com/2011/11/16/ketentuan-berat-muatan-kendaraan-angkutan-barang-disosialisasikan/
3. Peraturan Dinas Perhubungan Kota Bekasi
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/132/18/peraturan-peraturan-dinas-perhubungan-kota-bekasi
4. Berita Umum Bekasi
http://beritabekasi.co/page/kanal/?msg=succed&id=2847&subid=5&kanal=kolom&alias=Aparat%20Dishub%20Jadi%20Preman%20Jalan%20Raya&page=detil#focus
Jika dicek di dari undang-undang nya maka angkutan barang termasuk juga angkutan orang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/ atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,
kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 160
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/ atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 168
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 173
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Sosialisasi proses penegakkan hukum Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 harus terus digalakkan oleh pemerintah terkait baik pusat dan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.44 tahun 1993, ketentuan dalam Pasal 115, disebutkan, ukuran kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatan harus memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi:
Lebar maksimum 2.500 mm; Tinggi maksimum 4200 mm, dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan; Panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm.
Sedangkan, rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan, atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 mm; panjang ROH 62,5 persen dari jarak sumbu, dan FOH 47,5 persen dari jarak sumbu; sudut perigi bagian belakang bawah kendaraan, sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan tanah.
Dalam upaya penanganan pelanggaran dimensi kendaraan bermotor, harus mencakup beberapa hal, diantaranya; pengawasan industri karoseri/bengkel modifikasi, yang meliputi bimbingan teknis, cek keberadaan SK Rancang bangun, serta cek kesesuaian fisik kendaraan, dengan SK Rancang Bangun dan proses penegakkan hukum di lapangan. Selain itu dilakukan pengawasan saat pelaksanaan pengujian KB (Kendaraan Bermotor), yakni mencakup cek prosedur pengujian, cek kompetensi penguji, cek kelengkapan peralatan uji, dan pemberian sanksi kepada petugas yang menyimpang. Juga diperlukan mengenai pengawasan bidang operasional, yakni pemberian sanksi pidana, pencabutan buku uji, serta larangan beroperasi.
Pelanggaran yang juga ditemukan pada kendaraan angkutan barang, yaitu berupa; pelanggaran tata cara pemuatan, pelanggaran berat muatan (overloading) saat penurunan kelebihan muatan di Jembatan Timbang, serta pelanggaran dimensi pada kendaraan.
Berikut contoh-contoh pelanggaran muatan yang biasa kita temukan di jalan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, banyak sekali aturan yang tersebar dalam pasal demi pasal mengenai ketentuan pelanggaran dan tata cara pemuatan dimensi mobil barang seperti yang diatur dalam undang-undang ini, meliputi; Pasal 48, mengatur soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 71, soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor melapor kepada POLRI; dan Pasal 106 Ayat (3) dan Ayat (5), mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait pengawasan muatan barang; Pasal 262, mengatur tentang kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); Pasal 277, mengatur ketentuan pidana tentang kewajiban uji tipe; Pasal 285 Ayat (2), mengatur ketentuan pidana tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor; Pasal 286, ketentuan pidana tentang persyaratan laik jalan kendaraan bermotor; dan Pasal 287 Ayat (6), ketentuan pidana tentang penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
Pasal 288 Ayat (3), mengenai ketentuan pidana tentang surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala; Pasal 301, mengenai ketentuan pidana tentang jaringan jalan sesuai kelas jalan; Pasal 305, mengatur ketentuan pidana tentang kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus; Pasal 306, soal ketentuan pidana tentang surat muatan; Pasal 307, mengenai ketentuan pidana tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan angkutan barang umum; dan Pasal 308, mengenai ketentuan pidana tentang perizinan angkutan.
Disamping itu, ketentuan lainnya yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, yakni Pasal 115, mengenai ukuran dan muatan kendaraan bermotor.
Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan beberapa pasal demi pasal terkait ketentuan pidana yang mengaturnya, diantaranya meliputi;
Pasal 277; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 286; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat (6); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288 ayat (3); Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 301; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 305; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 307; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 308; Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Tambahan info untuk pelaku usaha sewa pick up dan pemilik kendaraan angkut barang lainnya di Bekasi:
Ketika UU 14/1992 masih berlaku, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang.
Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia"
Para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, hendaknya juga mengetahui tentang UU No:22 Tahun 2009. Harap diperhatikan bahwa yang berhak untuk menyetop dan menanyakan kelengkapan surat -surat kendaraan di jalan raya adalah polisi seperti yang diamanatkan undang-undang.
PERATURAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI:
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
- Peraturan Walikota Bekasi No.34 Tahun 2006 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi
- Keputusan Walikota No. 42 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
- Keputusan Walikota Bekasi No.07 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No.04 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 05 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan di Kota Bekasi
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No.19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No.18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
- Peraturan Walikota No.82 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan pada UPTD Kota Bekasi
MTF Transport akan berusaha mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan muatan dari pelanggan kami.
Sumber:
1. Kumpulan aturan/UU Perhubungan Darat
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=category&id=13&Itemid=555513
2. Berita Sosialisai ketentuan berat muatan
http://berita21.wordpress.com/2011/11/16/ketentuan-berat-muatan-kendaraan-angkutan-barang-disosialisasikan/
3. Peraturan Dinas Perhubungan Kota Bekasi
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/132/18/peraturan-peraturan-dinas-perhubungan-kota-bekasi
4. Berita Umum Bekasi
http://beritabekasi.co/page/kanal/?msg=succed&id=2847&subid=5&kanal=kolom&alias=Aparat%20Dishub%20Jadi%20Preman%20Jalan%20Raya&page=detil#focus
Subscribe to:
Posts (Atom)






