Tuesday, February 18, 2014

Aturan Pengangkutan Barang di Indonesia

Rekan-rekan mari kita berdiskusi sedikit mengenai peraturan pengangkutan barang di Indonesia.
Jika dicek di dari undang-undang nya maka angkutan barang termasuk juga angkutan orang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/ atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,
kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 160
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/ atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 168
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 173
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Sosialisasi proses penegakkan hukum Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 harus terus digalakkan oleh pemerintah terkait baik pusat dan daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.44 tahun 1993, ketentuan dalam Pasal 115, disebutkan, ukuran kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatan harus memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi:
Lebar maksimum 2.500 mm; Tinggi maksimum 4200 mm, dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan; Panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm.

Sedangkan, rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan, atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 mm; panjang ROH 62,5 persen dari jarak sumbu, dan FOH 47,5 persen dari jarak sumbu; sudut perigi bagian belakang bawah kendaraan, sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan tanah.

Dalam upaya penanganan pelanggaran dimensi kendaraan bermotor, harus mencakup beberapa hal, diantaranya; pengawasan industri karoseri/bengkel modifikasi, yang meliputi bimbingan teknis, cek keberadaan SK Rancang bangun, serta cek kesesuaian fisik kendaraan, dengan SK Rancang Bangun dan proses penegakkan hukum di lapangan. Selain itu dilakukan pengawasan saat pelaksanaan pengujian KB (Kendaraan Bermotor), yakni mencakup cek prosedur pengujian, cek kompetensi penguji, cek kelengkapan peralatan uji, dan pemberian sanksi kepada petugas yang menyimpang. Juga diperlukan mengenai pengawasan bidang operasional, yakni pemberian sanksi pidana, pencabutan buku uji, serta larangan beroperasi.

Pelanggaran yang juga ditemukan pada kendaraan angkutan barang, yaitu berupa; pelanggaran tata cara pemuatan, pelanggaran berat muatan (overloading) saat penurunan kelebihan muatan di Jembatan Timbang, serta pelanggaran dimensi pada kendaraan.
 Berikut contoh-contoh pelanggaran muatan yang biasa kita temukan di jalan:





Berdasarkan Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, banyak sekali aturan yang tersebar dalam pasal demi pasal mengenai ketentuan pelanggaran dan tata cara pemuatan dimensi mobil barang seperti yang diatur dalam undang-undang ini, meliputi; Pasal 48, mengatur soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 71, soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor melapor kepada POLRI; dan Pasal 106 Ayat (3) dan Ayat (5), mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait pengawasan muatan barang; Pasal 262, mengatur tentang kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); Pasal 277, mengatur ketentuan pidana tentang kewajiban uji tipe; Pasal 285 Ayat (2), mengatur ketentuan pidana tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor; Pasal 286, ketentuan pidana tentang persyaratan laik jalan kendaraan bermotor; dan Pasal 287 Ayat (6), ketentuan pidana tentang penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
Pasal 288 Ayat (3), mengenai ketentuan pidana tentang surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala; Pasal 301, mengenai ketentuan pidana tentang jaringan jalan sesuai kelas jalan; Pasal 305, mengatur ketentuan pidana tentang kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus; Pasal 306, soal ketentuan pidana tentang surat muatan; Pasal 307, mengenai ketentuan pidana tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan angkutan barang umum; dan Pasal 308, mengenai ketentuan pidana tentang perizinan angkutan.
Disamping itu, ketentuan lainnya yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, yakni Pasal 115, mengenai ukuran dan muatan kendaraan bermotor.

Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan beberapa pasal demi pasal terkait ketentuan pidana yang mengaturnya, diantaranya meliputi;
Pasal 277; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 286; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat (6); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288 ayat (3); Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 301; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 305; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 307; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 308; Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Tambahan info untuk pelaku usaha sewa pick up dan pemilik kendaraan angkut barang lainnya di Bekasi:
Ketika UU 14/1992 masih berlaku, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang.
Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia"

Para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, hendaknya juga mengetahui tentang UU No:22 Tahun 2009.
Harap diperhatikan bahwa yang berhak untuk menyetop dan menanyakan kelengkapan surat -surat kendaraan di jalan raya adalah polisi seperti yang diamanatkan undang-undang.

PERATURAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI:

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
  2. Peraturan Walikota Bekasi No.34 Tahun 2006 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi
  3. Keputusan Walikota No. 42 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
  4. Keputusan Walikota Bekasi No.07 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
  5. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.04 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 05 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan di Kota Bekasi
  7. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
  8. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
  9. Peraturan Walikota No.82 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan pada UPTD Kota Bekasi

Mohon masukan dan komentarnya sehingga kita bisa bertukar pengetahuan mengenai aturan-aturan pengangkutan barang di Indonesia, khususnya di Bekasi.

MTF Transport akan berusaha mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan muatan dari pelanggan kami.

Sumber:
1. Kumpulan aturan/UU Perhubungan Darat
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=category&id=13&Itemid=555513
2. Berita Sosialisai ketentuan berat muatan
http://berita21.wordpress.com/2011/11/16/ketentuan-berat-muatan-kendaraan-angkutan-barang-disosialisasikan/
3. Peraturan Dinas Perhubungan Kota Bekasi
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/132/18/peraturan-peraturan-dinas-perhubungan-kota-bekasi
4. Berita Umum Bekasi
http://beritabekasi.co/page/kanal/?msg=succed&id=2847&subid=5&kanal=kolom&alias=Aparat%20Dishub%20Jadi%20Preman%20Jalan%20Raya&page=detil#focus


3 comments:

  1. Selamat sore.mau tanya ini pak.tinggi muatan mobil pick up 2 meter dari tanah apakah itu melanggar peraturan lalu lintas??soalnya di daerah parigi sulteng kami sangat lah tdk nyaman dengan aturan2 tdk jelas dari anggota kepolisian yg sering menahan mobil pick up dengan ketinggian muatan 2 meter dari tanah.mohon infonya pak.sy tinggalin jejak pak yah 0852-9912-4212

    ReplyDelete
  2. Selamat malam
    Saya mau tanya apakah mobil pickup dengan muatan tinggi 2 meter dari tanah apakah dilarang sama undang2 ataukah sama polisi

    ReplyDelete
  3. Mohon kejelasannya terimakasih

    ReplyDelete

Supplier Perlengkapan Beladiri Nasional

Supplier Perlengkapan Beladiri Nasional
Taekwondo, Karate, Silat, MuayThai, Wingchun